Ditulis oleh : Kharor Abdillah
__________________
"Mas Nardi suami saya itu kerjanya merantau di Jakarta, Syekh.. Jadinya Lastri jarang dibelai alias Jablay...hehe...", curhat mantan Ngatno yang ke-4, Sulastri pada Syekh di acara reuni akbar sebelum acara dimulai.
"Lha kamu pilih mana, kecukupan nafkah lahir tapi kurang nafkah batin atau kecukupan nafkah batin tapi kurang nafkah lahir?", pancing Syekh pada Sulastri yang kebetulan jadi istri teman seperguruannya.
"Ya... maunya si seperti istri sampeyan, kecukupan sedayané he he..he...", kata Lastri mengharap.
"Orang itu hidup sudah ada porsinya sendiri-sendiri, Tri,,, Tinggal disyukuri dan dijalani saja", kata Syekh sambil membersihkan pecinya dengan telapak tangan.
"Maaf ya, Syekh, memangnya kalau menurut tinjauan ngilmu Fikih, apakah Sulastri ini mempunyai 'jatah' nafkah batin secara khusus ?", tanya Lastri malu-malu sambil memainkan botol air mineral yang dibawa.
"Tanya gituan kok sambil pegang-pegang botol. Sudah kangen sama 'botol'nya Nardi ya?", kelakar Syekh.
"Aaahhh... sampyan kok gitu, sih.., mboteeen", jawab Lastri genit sambil melepas botol dari tangannya.
"Tentang porsi nafkah batin yang kamu tanyakan, Ulama’ dari kalangan madzhab Syafi'iyyah berbeda pandangan. Namun pendapat yang populer menyatakan bahwa seorang suami tidak wajib memberikan nafkah batin kepada istrinya", jawab Syekh.
"Seumur hidup ?" Tanya Lastri kaget.
"Iya. Karena hal itu adalah hak suami bukan kewajiban suami", jawab Syekh dengan merujuk kitab Fath Al-Bārī dan Kāsyifah As-Sajā bab aurat.
"Tapi kamu tidak perlu risau, karena dalam kenyataannya kan si Nardi tetap kasih 'jatah' sama kamu, iya kan..he he he...?", imbuh Syekh sambil memakai pecinya lagi.
"Iya juga sih, lalu apakah saya boleh memaksa suami untuk melayani saya?", tanya Lastri blak-blakan dengan setengah berbisik.
"Kalau menurut pendapat yang lebih shahih seorang suami tidak dapat dipaksa untuk itu", jawab Syekh.
"Alasannya?", tanya Lastri.
"Tadi, karena melakukan hubungan intim merupakan hak suami. Bahkan walaupun istrinya adalah seorang gadis perawan yang belum pernah merasakan gurihnya hubungan intim. Kecuali jika penolakan suami dapat menyebabkan istri melakukan perbuatan zina, maka suami wajib untuk melayaninya, namun itu semata untuk menghindari mafsadah bukan karena merupakan hak istri", jawab Syekh detail.
"Namun ada juga pendapat dari kalangan madzhab ini (Syafi’iyyah) yang menyatakan bahwa seorang suami wajib memberi nafkah batin kepada istrinya satu kali dalam seumur hidup", tambah Syekh dengan merujuk kitab Fath Al-Bārī dan Tuhfah Al-Muhtāj.
"Ohh.. begitu. Berarti kalau sudah pernah sekali, sisanya bukan lagi kewajiban, dong", kata Lastri sambil manggut-manggut.
"Benar. Ada juga sebagian Ulama’ yang menyatakan bahwa seorang suami disunnahkan untuk melakukan hubungan intim dengan istrinya sekali dalam tiap empat hari", imbuh Syekh yang kali ini direspon dengan senyum mengembang Lastri.
"Waaw... itu ya baru puassss.. kelasnya isteri Sampeyan... he he he...", kata Lastri.
" Dan masih ada sebagian Ulama' yang lain menyatakan satu kali dalam setiap masa suci," lanjut Syekh dengan masih mengambil rujukan kitab Fath Al-Bāri.
"Terima kasih banyak lho, Syekh, atas pencerahannya. Minta do'anya saja semoga sabar dan tetap terjaga jadi jablay". Kata Sulastri.
"Amiin. WaLlahu a`lam biş_ şawab", do'a dan jawab Syekh mengakhiri diskusi karena pembawa acara sudah memulai acara reuni akbar 15 angkatan itu.
⊙ ѕelυrυн нaĸ cιpтa dιlιndυngι υndang-υndang.